Secara garis besar, kartu NPWP ini sama pentingnya dengan KTP/Paspor/SIM loh, sebagai bukti identitas juga.. Langkah-langkah pendaftaran NPWP Online sangat mudah.
Dan pastinya gratis tis tis dari awal sampai pengambilan kartu NPWP-nya, kita cuma butuh uang untuk “ongkos” atau “bbm” ke kantor pajak saat mengambil kartu NPWP yang sudah jadi.
Updated 2015:
Sepertinya akhir-akhir ini (sejak Dec 2014) banyak yang menghadapi kendala saat daftar online, di antaranya;
- Pendaftaran akun ereg, capctha tidak muncul. (Mungkin web pajak lagi down, atau masalahnya ada pada koneksi internet yang anda pakai. Coba beberapa saat lagi ya ^_^).
- Tombol SPD tidak aktif atau tidak bisa di download. (Saya sudah coba berikan alternatif yang bisa di pakai, simak di bawah ^_^).
- KPP tidak tidak bisa "langsung" memroses kartu npwp jika ktp dan domisili berbeda. (Ini tergantung kebijakan masing-masing kpp di tiap daerah (?). Tunggu 3 - 7 hari setelah daftar online, baru ke kpp, biar tidak bolak balik, semoga kpp selalu bersedia membantu masyarakat. ^_^).
- Dan ada lagi masalah lain. (Coba check box komentar ya ^_^)
So, di karenakan saya dan kebanyakan teman tidak mendapatkan masalah yang sama alias lancar-lancar saja, maka saya menyarankan anda yang mendapatkan kendala salah satu poin di atas untuk;
- Coba simak info tentang peraturan-peraturan npwp (termasuk tentang penentuan kpp) di > https://ereg.pajak.go.id/help/
- Datang langsung ke kpp terdekat. Daftar manual. (Jangan sampai kehabisan nomor antruan).
- Atau download formulir, lalu di kirim via pos atau serahkan langsung ke kpp (biar tidak kebanyakan ngantri). Salah satu panduannya: http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp
- Download formulir WP OP: http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/formulir%20pendaftaran%20WP%20OP%20PER20_2013.pdf
- Download formulir WP Badan: http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/formulir%20pendaftaran%20WP%20Badan%20PER20_2013.pdf
- Keterangan lebih lanjut dan terperinci, anda bisa langsung telepon ke kpp daerah masing-masing, atau kring pajak:
"Jika Anda masih mempunyai pertanyaan atau kendala tentang penggunaan aplikasi online ini, silahkan hubungi Layanan Informasi dan Keluhan Kring Pajak 021-500200"
Bila ingin mendaftar online, langsung saja yuk, ini panduannya: pendaftaran akun, pendaftaran NPWP dan pengambilan kartu;
2. Setelah klik tombol bertuliskan “e-Reg”, maka halaman selanjutnya yang muncul akan seperti gambar:
3. Karena anda masih baru ingin mendaftar, pastinya anda belum memiliki akun khusus di Dirjen Pajak, maka anda harus meng-klik “daftar baru” di bawah tombol log in, atauhttps://ereg.pajak.go.id/daftarbaru.xhtml anda akan di bawa ke halaman pendaftaran seperti gambar:
Isi semua data selengkapnya dan sebenar-benarnya.
Nama sesuai KTP / SIM,
Email aktif anda yang mudah dibuka,
Masukkan password untuk akun registrasi NPWP anda (yang mudah di ingat),
Isikan nomor telepon anda yang mudah di hubungi, bisa HP/Rumah,
Role WP, kategori NPWP yang anda ajukan, Pilih “Orang Pribadi”,
Masukkan pertanyaan keamanan dan jawaban (untuk berjaga-jaga kalau anda lupa password),
Masukkan kode *captcha yang tertera di kotak samping.Terakhir, Klik SAVE.
Akan muncul pemberutahuan begini;
4. Setelah proses pengisian data untuk mendaftarkan akun dan menyimpannya, maka anda harus memeriksa kotak masuk email anda untuk mengaktifasi akun anda. Buka email anda, anda akan mendapat email dari eregistration@pajak.go.id dengan subjek Activasi Account, seperti gambar (contoh pada gmail, untuk email lain juga sama):
Lalu buka pesan tersebut, menerangkan bahwa “Anda telah terdaftar sebagai Pengguna akun Registrasi Elektronik”, Klik tautan/link di bawah tulisan “Klik link berikut untuk mengaktifkan akun anda. Apabila tidak berhasil maka salinlah link tersebut kedalam browser anda”, seperti pada gambar:
5. Setelah anda mengklik Link tersebut maka anda telah berhasil mengaktivasi akun registrasi online anda, seperti gambar:
Anda harus log in ke akun anda yang sudah terdaftar dan teraktivasi, klik link log in di halaman tersebut atau bisa langsung buka https://ereg.pajak.go.id/. Masukkan username/email anda dan password anda sesuai dengan anda daftarkan sebelumnya.
7. Lalu akan terbuka halaman pengisian “kategori” wajib pajak, Seperti gambar:
Jenis Pendaftaran: Permohonan Wajib Pajak
Kategori: Orang Pribadi
Status Pusat-Cabang: Pusat (untuk form ini pilih itu saja)
9. Tab selanjutnya “penghasilan”, tandai pekerjaan anda, bila anda karyawan biasa atau lagi nganggur sekalipun, tandai saja “pegawai swasta”, di KTP anda juga pasti tertera ‘Wiraswasta’ kan ^_^, lihat seperti gambar:
Keterangan:
Yang pertama tab “alamat”, anda hanya mengisi sesuai alamat tempat tinggal anda (domisili anda saat ini) atau sesuai KTP anda yang masih berlaku.
Kode wilayah
Klik tombol "kode wilayah", maka akan muncul tampilan berikut;
Isi sesuai dengan Kel / Kec anda. Lalu klik "submit". Akan muncul begini;
Semua data akan terisi otomatis termasuk kode wilayah. Klik yang bertanda panah merah, hasilnya di formulir alamat akan full terisi otomatis. Tambahkan nomor telepon / faksimili jika ada, dan juga nomor handphone (harus). ^_^
- pilih / centang “sama dengan alamat tinggal” apabila alamat domisili sama dengan KTP, maka secara otomatis akan terisi sesuai dengan data yang anda masukkan di tab sebelumnya.
- Bila alamat domisili berbeda dengan alamat KTP (beda daerah), maka anda harus mengisi lagi, langkah-langkahnya sama seperti pengisian "alamat" di tab sebelumnya.
Setelah selesai, klik next, anda akan masuk ke tab “alamat usaha”, ini hanya untuk pendaftaran NPWP kategori orang pribadi yang punya usaha atau untuk badan usaha. Isi semua data sesuai usaha anda.
Jadi apabila anda mendaftar untuk kategori orang pribadi, langsung klik next ke poin nomor 11.
11. Tab selanjutnya “D. info tambahan” untuk menerangkan tentang jumlah tanggungan anda, sebutkan jumlah keluarga yang anda tanggung dan tandai pengasilan anda (pilih yang standar saja). Untuk yang masih lajang, isi saja jumlah tanggungan anda “1” (kalau tidak di isi biasanya tidak bisa klik next), lalu pilih berapa perkiraan penghasilan anda. Seperti gambar:
Lalu Klik "next".
12. Terakhir tab “persyaratan dan pernyataan” untuk menyerahkan syarat dokumen anda ke pihak Dirjen Pajak RI.
- Foto copy KTP untuk permohonan NPWP perorangan/orang pribadi.
- Foto copy Izin Kegiatan usaha untuk permohonan NPWP badan usaha.
Penting:

1. Pengiriman Online dengan cara mengunggah (upload) scan-an foto copy KTP anda, dan tetap menyertakan foto copy secara fisik saat mengambil kartu di kantor pajak.
2. Dengan cara manual yaitu dengan membawa langsung ke Kantor pajak saat anda akan mengambil kartu NPWP anda tanpa mengupload saat daftar online.
Setelah di unggah, jangan lupa menandai PERNYATAAN setuju bahwa anda akan mematuhi semua peraturan dan menerima sangsi-sangsi dari Dirjen pajak apabila anda melanggar/menyalah gunakan peraturan tersebut.
Klik tombol "simpan & Klik proses permohonan"

Namun untuk bisa mengajukan permohonan resmi ke Kantor pajak, anda harus mendapatkan nomor Token. Caranya dengan meng-klik tombol "token", maka nomor token anda akan di kirimkan ke email anda (email yang anda gunakan untuk mendaftar akun). Lihat gambar:
14. Periksa inbox email anda, buka pesan baru dari eregistration dengan subject "Generate Token",seperti berikut;
Catat nomor token anda (jangan di copy paste, karena nanti nomor anda tidak akan terbaca sewaktu anda memasukkan nomor token).
15. Kembali ke Home/status permohonan anda, lalu klik tombol “kirim”, Anda akan masuk ke halaman “kirim permohonan”, seperti gambar:
Lalu bagaimana cara memasukkan nomor token untuk konfirmasi pendaftaran selesai?
Ketikkan nomor anda secara manual. Contohnya nomor token anda PS69ABCDE, anda harus mengetik (manual, jangan copas) sesuai dengan format token ini, dengan huruf besar semua, tidak boleh huruf kecil. Setelah anda ketikkan nomor token, tandai / centang “telah dibaca” lalu klik “kirim permohonan”. (lihat gambar di atas).
Dengan ini pendaftaran online anda berhasil dan terkirim, lalu kembali ke tampilan home akun registrasi online anda.
* Sebelumnya (2014), kita masih harus print SPD melalui tombol yang tersedia, tapi setelah bebarapa hari masih tidak aktif juga. (Karena itulah saya terpaksa tanya :-D), dan petugas mengatakan tidak perlu menunggu SPD, yang penting kita sudah punya nomor transaksi dan nomor token. (Simak juga: Fungsi penting "Help Center dan Customer Support di Internet).
16. Pada tabel "home" semua data sudah lengkap (nomor transaksi, jenis npwp yang didaftarkan, status pendaftaran "kirim", tanggal terkirim, juga KPP yang akan memroses), tetapi tidak bisa klik tombol SPD, seperti gambar:
Sekali lagi, tidak perlu menunggu sampai tombol “SPD” aktif untuk mendapatkan surat pengantar sebagai pelengkap persyaratan saat mengambil kartu, karena yang penting anda sudah punya "nomor token, nomor transaksi sebagai bukti pendaftaran anda".
Begini hasil akhir yang harus di bawa ke kantor pajak beserta fotocopy KTP / e-KTP anda (lengkap), seperti gambar:
*Bila kirim KTP secara manual: Tombol SPD sudah aktif, bisa langsung di klik dan sudah bisa print surat pengantar.
Satelah proses nomor 15, Maka akan muncul keterangan berikut:
Lalu Klik tombol "OK".
18. Klik OK, kembali ke home dan akan terlihat tombol "SPD" sudah clikable alias aktif. Silahkan langsung di klik;
19. Yup, kita harus save file .pdf ke perangkat untuk kemudian di print dan di bawa sebagai surat pengantar pengambilan kartu NPWP kita.
Periksa folder "download" di komputer / laptop anda, klik pada file pdf "spd". Hasil suratnya begini (Bandingkan dengan hasil surat pengantar yang lama ^_^);
Pengantar penyertaan lampiran (foto copy e-KTP) ke kantor pajak.
* Solusi untuk yang mendaftar NPWP Orang Pribadi - Usaha Freelance / Online dan tidak punya SIUP dll, Anda buat surat pernyataan usaha tertulis (Bisa tulis tangan atau ketik) yang di tanda tangani diatas Materai. Kata-kata nya bisa anda contoh surat pernyataan lainnya yang ada di Google ya. Itu saja sudah cukup menegaskan bahwa anda memang punya usaha. (Tidak perlu ke petugas daerah dsb) ^_^Setelah semua proses pendaftaran selesai dan sudah di print, anda bisa datang ke kantor pajak kapan saja (tidak lebih dari 14 hari). Adapun proses pengambilan kartu NPWP di kantor pajak adalah sebagai berikut;
Update 2015: Bila alamat domisili berbeda dengan alamat KTP, disarankan Anda ke kantor pajak 2 - 3 hari setelah pendaftaran online, agar kartu sudah di aktifkan oleh kantor pajak daerah asal.
- Ambil nomor antrian untuk “pengambilan kartu NPWP” ya, bukan ‘pendaftaran’ (jangan sampai salah ambil ‘kode’ nomor antrian), kalau bingung tanyakan saja sama petugas / satpam di situ.
- Duduk di depan loket pengambilan, selama menunggu nomor antrian dipanggil, anda bisa main game atau online di gadget biar nggak bosan, heheh.
- Setelah nomor dipanggil, serahkan Kertas print-an pendaftaran online anda beserta fotocopy KTP.
- Petugas akan memeriksa data anda, apabila cocok (terdaftar), kartu akan di cetak.
- Dan….. Traaaaalalalalaa, Kartu NPWP sudah jadi. Cuma sekali datang dan tidak sampai 30 menit (kecuali antriannya banyak, tapi proses mencetak kartu sih 10 – 15 menit jadi kok).
Catatan:Bila anda tidak dapat mengambil sendiri kartu NPWP anda dan ingin diwakilkan, maka anda harus membuat surat kuasa yang ditanda tangani diatas materai beserta foto copy KTP untuk di berikan kepada perwakilan anda.
Updated 2015: Pendaftaran npwp (offline / manual dan online) dan juga Pengambilan kartu npwp ke KPP sudah tidak bisa diwakilkan lagi. Kalaupun ingin diwakilkan harus memenuhi persyaratan dan peraturan baru. Check web resmi pajak.go.id ya ^_^
Ini dia penampakan kartu NPWP anda nantinya (Yang tercantum: No.NPWP, Nama, NIK-No. KTP, Alamat dan KPP yang mengeluarkan kartu);
Hayoooo, gimana? Gampang kan?.. daripada harus mengantri berkali-kali dan menghabiskan waktu seharian, lebih baik coba cara online dong.. ^_^
Sekian tutorial secara detail dan panjaaaaaaaaaaang banget berdasarkan pengalaman. Bila ada teman-teman yang masih bingung, bisa lihat pengalaman teman lainnya di box komentar.
Ok, Selamat Mencoba ya.